Tuesday, October 27, 2015

Hukum Berbisnis MLM. Bolehkah ??

Hukum Berbisnis MLM. Bolehkah ??


Hukum Berbisnis MLM. Bolehkah ?? Bisnis dalam syariáh Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah Mubah (boleh) berdasarkan kaedah Fiqh, "Al-Ashlu fil muamalah al ibahah hatta yadullad dalilu ála tahrimiha ( Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya).

Islam memahami bahwa perkembangan sistem dan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih diatas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.

Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidak jelasan) dan zhulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Oleh karena itu, sistem pemberian bonus harus adil, tidak mendzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang diatas. Bisnis juga harus terbebas dari 5 unsur, yaitu : Maisyir (judi). Gharar (penipuan), Haram, Riba dan Bathil. Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur tersebut. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata penjualannya harus halal, tidak syubhat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariáh diatas.

Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu perlu dibahas hukumnya menurut syariáh Islam. Kajian ini dianggap semakin pentingsetelah lahirnya perusahaan MLM yang menamakan perusahaannya dengan label syariáh. Oleh karena banyaknya perusahaan MLM yang berkembang maka Dewan Syariáh Nasional (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait MLM tersebut. Nama fatwa DSN tersebut adalah Penjualan Langsung Berjenjang Syariáh (PLBS) atau At-Taswiq Asy Syabakiy.

Fatwa DSN MUI tentang MLM
Fatwa DSN MUI tentang MLM dengan nama Pejualan Langsung Berjenjang Syariáh (PLBS) No. 75 Tahun 2009. MUI menetapkan sebagai berikut :
1. Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.
2. Barang adalah setiap benda berwujud, , baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
3. Produk jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
4. Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.  Konsumen adalah pihak pemakai barang dan atau jasa, dan tidak untuk diperdagangkan.
6. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.
7. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampau target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
8. Ighra' adalah daya tarik yang luar biasa yang menyebabkan orang lain lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
9. Money game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan / pendaftaran Mitra Usaha yang baru / bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu / kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan..
10. Excessive mark up adalah batas margin laba yang berlebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain diluar biaya.
11. Member get member adalah strategi perekrutan keanggotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya.
12. Mitra usaha / stockist adalah pengecer / retailer yang menjual / memasarkan produk-produk penjualan langsung.

Ketentuan Hukum Islam 
Praktik PLBS wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjual belikan berupa barang atau produk jasa.
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzlum, maksiat.
4. Tidak ada kenaikan harga / biaya yang berlebihan (excessive mark up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas manfaat yang diperoleh.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknyaharus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan uatam mitra dalam PLBS.
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota ( mitra usaha ) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang  dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota ( mitra usaha ) tidak menimbulkan ighra'.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan  dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah, syariah dan akhlak mulia, sperti syirik, kultus, maksiat dll.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
12.  Tidak melakukan kegiatan money game.

Demikianlah isi fatwa MUI mengenai MLM Syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional pada tahun 2009.

Usaha bisnis MLM sebaiknya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Diantara misi mulia itu adalah :
1. Mengangkat derajat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syariát Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam diseluruh dunia.
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala Internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan ideologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.

Wallahu A'lam Bishowab...





Sumber : Lazismu Edisi 86 | Pebruari 2015



No comments:

Post a Comment

Info Nu Skin © 2014